Surabaya (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk menangani isu perempuan dan anak.

“Komitmen mereka (pemda) untuk mengawal dari DAK Non Fisik yang kita bagikan, kita harapkan digunakan dengan sebaik-baiknya,” katanya dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

DAK Non Fisik bertujuan untuk membantu pemda dalam menurunkan kekerasan dan meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, anak berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak.

DAK Non Fisik ini telah diberikan oleh pemerintah pusat sejak 2021 yaitu Rp101,7 miliar bagi 255 daerah, Rp120 miliar bagi 255 daerah pada 2022, Rp132 miliar bagi 275 daerah pada 2023, dan Rp132 miliar bagi 305 daerah pada 2024.

Baca juga: KemenPPPA siapkan DAK Fisik Rp252 miliar untuk isu perempuan dan anak

Bintang menuturkan pemda harus mengoptimalisasi pemanfaatan DAK Non Fisik agar lebih banyak kasus mengenai perempuan dan anak yang bisa ditangani dan diselesaikan.

Terlebih, banyak kasus perempuan dan anak yang terungkap sebagai dampak dari sosial media sehingga pemda harus menanganinya secara cepat termasuk dengan menggunakan DAK Non Fisik mulai dari untuk penjangkauan korban, visum, pendampingan hukum dan lain-lainnya.

Terlebih, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak masuk dalam agenda prioritas nasional dan komitmen menuju Indonesia Emas 2045 sehingga harus dikawal bersama-sama.

“Sekarang kasus terungkap itu meningkat karena dampak sosial media dan masyarakat sudah tidak menganggap aib lagi jadi ketika kita tahu ada kasus di daerah masing-masing harus ditangani dengan cepat apalagi sudah kita dampingi dengan DAK Non Fisik,” kata Bintang.

Baca juga: KemenPPPA temukan Kota Layak Anak masih banyak bully dan kekerasan
Baca juga: KemenPPPA desak polisi ungkap kasus anak AM yang tewas di Padang

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024