Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak
Kota Jambi (ANTARA) -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,19 triliun berkat hasil pengungkapan tiga kasus kejahatan mafia tanah di Provinsi Jambi.

"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ujar Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Markas Polda Jambi, Selasa.

Dalam kesempatan ini, Menteri AHY menjelaskan kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap, yang mana modus kejahatannya yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

"Semua berkas perkara (pertanahan) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, dimana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," ujar Menteri AHY.

Atas keberhasilan tersebut, Menteri AHY mengutarakan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.

"Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media. Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita," ujar Menteri AHY.

Dalam kesempatan sama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyadari bahwa ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Provinsi Jambi.

"Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. (Mafia tanah) ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama," ujar Rusdi.

Hadir dalam acara ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran. 

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah beri ketenangan dari penyalahgunaan
Baca juga: Komisi II DPR minta ATR/BPN respons cepat laporan kasus mafia tanah
Baca juga: Cegah mafia tanah, BPN Jaktim luncurkan layanan sertifikat elektronik

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024