Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menahan HPH, tersangka korupsi pinjaman debitur fiktif di bank milik pemerintah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,59 miliar.

"Berkas perkaranya telah rampung sehingga hari ini diserahkan ke penuntut umum dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Jaksa Agung ingatkan debitur terlibat fraud pendanaan LPEI

Langkah selanjutnya tim penuntut umum tindak pidana korupsi Kejati Kalsel segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Yuni menjelaskan perkara yang menjerat tersangka selaku marketing kredit di unit bank milik pemerintah dengan cara mendapatkan calon debitur melalui calo baik dalam pemenuhan durat keterangan domisili, surat keterangan usaha, foto KTP dan surat kepemilikan agunan tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur.

Baca juga: Pegawai bank di Marabahan palsukan debitur raup miliaran rupiah

Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputkan ke sistem yang akan diverifikasi oleh kepala unit maka pinjaman debitur akan cair.

Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH.

Baca juga: Debitur Bank Sumsel Babel Judianto divonis bebas

Sedangkan buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh pelaku kredit topengan atau calo untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka untuk digunakan sebagai dana tombokan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.

"Atas bantuan dari petugas bank dimaksud pelaku kredit topengan memberikan imbalan kepada tersangka kisaran Rp500 ribu sampai Rp48 juta dan akibat daripada perbuatan melawan hukum tersangka terdapat potensi kerugian negara Rp6.592.723.270," jelas Yuni.

Baca juga: Penyidik periksa debitur kredit fiktif Rp40 miliar

Penuntut umum menjerat tersangka pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Baca juga: KPK telusuri kejanggalan penyerahan aset debitur BLBI

Pewarta: Firman
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024