Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan proses pengecekan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui web portal dan barcode yang tersedia di pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbukti meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya JKN.
Dalam rilis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta pada Selasa, berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, keaktifan sebagai peserta JKN merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Pada kesempatan yang berbeda, salah seorang peserta JKN bernama Marno yang tengah mengajukan permohonan SKCK di Kepolisian Resor Kota Barelang, Kota Batam pada Selasa (25/6) mengamini hal tersebut.
Marno mengatakan semua informasi mengenai persyaratan permohonan SKCK, termasuk syarat keaktifan sebagai peserta JKN justru dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Selain itu, Marno juga mengatakan dengan adanya syarat tambahan itu tidak mempersulit dirinya karena dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan.
"Mengingat biaya kesehatan yang semakin mahal, sangat penting untuk terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu, dengan membayar iuran secara rutin merupakan bentuk gotong royong terhadap sesama," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan tingkatkan pelayanan sebagai tindak lanjut aduan
Baca juga: BPJS beri penghargaan badan usaha dan faskes terbaik program JKN
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024