Jakarta (ANTARA) - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan proses pengecekan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui web portal dan barcode yang tersedia di pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbukti meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya JKN.


Dalam rilis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta pada Selasa, berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, keaktifan sebagai peserta JKN merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Ini adalah upaya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan. Selain itu, juga bentuk implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," kata David.

Ia menekankan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 itu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN.

"Langkah ini juga dapat berkontribusi dalam percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki akses layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan. Melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI, langkah ini menjadi tonggak penting dalam mengarahkan masyarakat menuju Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera," jelasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, salah seorang peserta JKN bernama Marno yang tengah mengajukan permohonan SKCK di Kepolisian Resor Kota Barelang, Kota Batam pada Selasa (25/6) mengamini hal tersebut.


Marno mengatakan semua informasi mengenai persyaratan permohonan SKCK, termasuk syarat keaktifan sebagai peserta JKN justru dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

"Syarat keaktifan JKN merupakan langkah yang bagus mengingat manfaat besar yang diberikan oleh Program JKN bagi masyarakat Indonesia. Saya sendiri telah merasakan manfaat tersebut ketika jatuh sakit. Menjadi peserta JKN membuat saya lebih tenang karena keluarga sudah dijamin BPJS Kesehatan apabila membutuhkan layanan kesehatan," imbuhnya.

Selain itu, Marno juga mengatakan dengan adanya syarat tambahan itu tidak mempersulit dirinya karena dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan.


"Mengingat biaya kesehatan yang semakin mahal, sangat penting untuk terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu, dengan membayar iuran secara rutin merupakan bentuk gotong royong terhadap sesama," katanya.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024