Mamuju (ANTARA) - Tim Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan pemantauan terhadap tindak pidana siber yang merupakan tindak perilaku kejahatan berbasis serta memanfaatkan komputer dan jaringan internet di wilayah hukum Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Anggota Tim Peneliti Puslitbang Polri Kombes Polisi Ade Djadja Subagdja Yudistira, dalam keterangannya di Majene, Selasa, mengatakan, tinjauan dan pemantauan tindak kejahatan siber atau yang dikenal dengan cyber crime itu untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam era digital yang semakin kompleks.

Baca juga: Polri ingatkan warga waspadai kejahatan siber penipuan email

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mengevaluasi mengenai kebutuhan dan potensi pembentukan kelembagaan Polri yakni Direktorat Reskrim Siber, baik di tingkat Polda Sulbar maupun Polres Majene.

Menurut dia, upaya tersebut sebagai peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) polisi siber dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks.

"Diharapkan kunjungan ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat infrastruktur dan strategi penanganan kejahatan siber di tingkat kewilayahan, sesuai dengan visi Polri 4.0," katanya.

Ia mengatakan Puslitbang Polri juga mengumpulkan dan memastikan data akurat mengenai tindak pidana siber di Majene, dengan bantuan seluruh personel Polres Majene.

Baca juga: Polri kantongi izin Kemenpan RB bentuk Ditsiber di 8 polda

Ia berharap kegiatan tersebut akan memberikan kontribusi nyata dalam mempersiapkan polisi yang modern untuk menghadapi tantangan di dunia maya, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam era digital dapat diwujudkan.

"Pada kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi untuk menghasilkan wawasan dan masukan yang berharga untuk perbaikan penanganan tindak pidana siber di Polres Majene," katanya.

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan  kasus tindak pidana di bidang siber di wilayah hukum Polres Majene Majene cukup sering terjadi, termasuk tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik di media sosial.

"Hal tersebut disebabkan karena masih banyak masyarakat Majene yang mudah percaya terhadap postingan yang tidak benar atau hoaks di media sosial," katanya.

Baca juga: Pakar ungkap modus operasi kejahatan siber terus berkembang
Baca juga: Polri tangkap warga Nigeria pelaku kejahatan siber
Baca juga: Keluarga juga mesti berperan dalam upaya pencegahan kejahatan siber

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024