Jakarta (ANTARA) - Bawaslu RI telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sampai dengan Senin (24/6).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.

"Pengawas pemilu harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, harus berani, jangan takut. Kami aktualisasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.

Sebanyak 29 permohonan diregister dengan hasil putusan, perinciannya 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, dan 6 permohonan mengabulkan sebagian.

Totok mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu.

"Mindset penyelesaian sengketa pemilu harus diubah pada pilkada karena UU-nya berbeda, tenggang waktunya berbeda, dan hari kerja hari kalendernya," ujarnya.

Selain itu, dia meminta pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk melakukan pendampingan ke jajaran di bawahnya, baik itu provinsi ke kabupaten/kota maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc.

"Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup (mekanisme penyelesaian sengketa)," jelas Totok.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 objek sengketa pilkada antara peserta pilkada dan penyelenggara pilkada, yaitu keputusan KPU provinsi atau keputusan KPU kabupaten/kota berupa surat keputusan atau berita acara KPU provinsi/KPU kabupaten/kota.

"Lalu berdasarkan SE Bawaslu Nomor 90 Tahun 2024 objek sengketa pemilihan berupa pengembalian, perbaikan, dukungan, KWK, KPU, atau dokumen sejenis," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu sebut putusan MA perlu disikapi hati-hati
Baca juga: Bawaslu minta data rekam jejak pengawas pemilu terstruktur

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024