Sejak 2008 sudah dibuat undang-undang untuk mengurangi timbunan sampah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mengatakan Pemerintah Indonesia sangat serius menangani isu sampah antara lain dengan telah mengeluarkan sejumlah undang-undang.

"Sejak 2008 sudah dibuat undang-undang untuk mengurangi timbunan sampah, yang disusul kemudian dengan undang-undang terbaru, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 75 terkait peta jalan pengurangan sampah oleh produsen," kata Analis Kebijakan Ahli Pertama, Kedeputian Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kemenko Marves Makna Fathana Sabila dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Pada webinar Katadata dan Nestlé Indonesia berjudul, “Jelajah Solusi: Kelola Sampah melalui Harmoni Multisektoral”, dia mengatakan pemerintah juga telah mengajak para pelaku usaha, terutama produsen untuk mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular dalam menangani pengurangan timbunan sampah.

“Terkait sektor swasta, kami juga membutuhkan dukungan mereka, karena mereka juga dapat membantu dalam mengelola sampah. Kita menyebutnya Pentahelix kolaborasi dari pemangku kepentingan,” ujar Makna.

Ketua KSM Sahabat Lingkungan Hendro Wibowo, salah satu narasumber pada webinar ini turut mengungkapkan perspektifnya akan solusi isu sampah di Indonesia. Sejak 2019, KSM Sahabat Lingkungan secara aktif telah mengajak warga di lingkungan Sukaluyu di Karawang, Jawa Barat untuk ikut mengelola sampah di pengolahan sampah organik di Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Baraya Runtah.

“Pada masa pandemi lalu, timbunan sampah sangat luar biasa. KSM Sahabat Lingkungan mulai melakukan dua hal yaitu penanganan dan pengurangan sampah. Pada fasilitas TPS3R Baraya Runtah, kami melayani 4.000 rumah tangga yang menghasilkan sampah dan kami kelola secara terpadu,” kata Hendro.

Hendro menambahkan, pengelolaan sampah bisa dilakukan secara efektif dengan cara kolaborasi lintas sektor. Salah satunya adalah dengan mengajak rumah tangga untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah.

Sustainable Packaging Manager PT Nestlé Indonesia Faiza Anindita menyampaikan salah satu inisiatifnya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan KSM Sahabat Linkungan yang sudah dilakukan semenjak 2019 untuk membangun dan mengelola tempat TPS3R Baraya Runtah guna mengatasi persoalan sampah yang sudah menjadi isu seluruh dunia. Nestlé Indonesia meyakini bahwa kerja sama para pemangku kepentingan dibutuhkan untuk menyelesaikan tantangan ini.

Faiza menjelaskan bahwa sejak 2018 Nestlé secara global memiliki komitmen untuk memastikan bahwa 95 persen kemasan yang digunakan harus bisa didesain untuk didaur ulang atau diguna ulang. Selain itu, juga mengurangi satu per tiga dari penggunaan resin plastik baru di tahun 2025.

Terdapat tiga strategi yang dipaparkan Nestlé Indonesia untuk mendukung upaya pemerintah dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah, yaitu mengurangi kemasan, membuat kemasan yang lebih baik, dan meningkatkan sistem yang ada. Kemudian, untuk mewujudkannya, setidaknya ada lima pilar untuk mengurangi (reduce), mendesain ulang (redesign), mengisi ulang dan menggunakan kembali, mendaur ulang, serta mengubah perilaku.

“Kami yakin bahwa pengembangan kemasan saja tidak cukup, hal tersebut tidak bisa mengatasi seluruh masalah sampah di dunia. Jadi, kami berkomitmen untuk bisa berkontribusi atau mengembangkan infrastruktur pengelolaan sampah di negara-negara Nestlé di seluruh dunia dan mempromosikan gaya hidup yang bijak sampah,” kata dia.

Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada 2021 menyebutkan volume sampah di Indonesia tercatat 68,5 juta ton dan tahun 2022 naik mencapai 70 juta ton. Peningkatan timbulan sampah ini terus terjadi dengan meningkatnya pendapatan rata-rata per kapita Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Indonesia optimistis mampu kurangi 70 persen sampah plastik di laut
Baca juga: KLHK keluarkan edaran, hindari kantong plastik untuk daging kurban
Baca juga: NZWMC: Sebagian perusahaan belum susun peta jalan pengurangan sampah

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024