Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua pria berinisial FA alias A dan HMP yang diduga melakukan pembobolan kantor Pengadilan Agama dan satu restoran makanan siap saji di Kota Balige, Kabupaten Toba.
"Jadi, petugas baru menangkap dua tersangka tersebut, sementara PU, SN dan SK masih kami buru untuk dimintai tanggung jawab," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Selasa.
Sumaryono melanjutkan bahwa tersangka FA dan HMP ditangkap di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka FA diketahui membawa mobil sewa, sedang tersangka HMP merekrut tersangka lainnya.
"Kronologi kejadian yang dilakukan tersangka pada 6 Juni 2024, kelima pelaku melakukan pemantauan di Pengadilan Agama," tutur Sumaryono.
Kemudian, para pelaku tersebut melancarkan aksi kejahatannya dengan membobol kantor Pengadilan Agama Balige. Di tempat itu, Dirreskrimum mengatakan bahwa para pelaku mengambil enam unit laptop.
"Karena tidak mendapatkan uang dari kantor Pengadilan Agama Balige, maka di hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB, kelima pelaku melanjutkan aksinya ke gerai makanan siap saji tersebut," tuturnya.
Sumaryono menyatakan di tempat itu pelaku mengambil brangkas, kemudian dibongkar dan diambil isinya di rumah orangtua PU.
Setelah itu, para pelaku pergi untuk membuang brangkas tersebut di Kecamatan Dolok Pandribuan. Brangkas dibuang ke jurang, sedangkan ke enam laptop milik Pengadilan Agama dibuang para tersangka ke jurang daerah Parapat, Simalungun.
"Keseluruhan barang bukti sudah berhasil diamankan dari lokasi jurang dan saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sumaryono.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024