Washington (ANTARA) - Presiden AS Joe Biden pada Senin (24/6) menunjuk Kenya sebagai "sekutu utama non-NATO', sekaligus menjadikan Kenya sebagai negara Afrika sub-Sahara pertama yang menerima penunjukan tersebut.

Biden mengatakan dia menunjuk Kenya dengan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai Presiden berdasarkan Konstitusi dan undang-undang AS, termasuk pasal 517 Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961, sebagaimana telah diubah (22 U.S.C 2321k) ("Undang-undang").

"...dengan ini saya menunjuk Kenya sebagai Sekutu Utama Non-NATO Amerika Serikat untuk tujuan Undang-Undang dan Undang-Undang Kontrol Ekspor Senjata," demikian bunyi memorandum Gedung Putih.

Biden pertama kali mengumumkan keputusan untuk mengangkat Kenya ke peringkat tersebut pada Mei lalu saat menjamu Presiden Kenya William Ruto di Gedung Putih untuk kunjungan kenegaraan yang mewah saat mereka merayakan enam dekade hubungan mereka.

Langkah itu dilakukan ketika Washington berupaya melawan pengaruh Rusia dan China yang semakin besar di wilayah tersebut.

Biden kemudian menunjuk pada bantuan Nairobi terhadap prioritas keamanan nasional AS, termasuk upaya untuk mengalahkan kelompok teror Daesh/ISIS serta al-Shabab di Afrika Timur.

Biden menggambarkan bantuan itu sebagai "saling mendukung" untuk Ukraina dan upaya berkelanjutan untuk mengerahkan pasukan keamanan Kenya di negara kepulauan Karibia yang dilanda ketidakstabilan, Haiti.

Sekutu besar non-NATO lainnya termasuk Argentina, Australia, Bahrain, Brasil, Kolombia, Mesir, Israel, Jepang, Yordania, Kuwait, Maroko, Selandia Baru, Pakistan, Filipina, Qatar, Korea Selatan, Thailand, dan Tunisia. Taiwan diperlakukan seperti itu tanpa sebutan formal.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Indonesia pamerkan budaya di festival internasional di Kenya
Baca juga: Pelari Kenya raih posisi terbaik di Jakarta International Marathon
Baca juga: Pakar perkirakan AfCFTA bakal dorong pertumbuhan inklusif di Afrika

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024