"Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf e. Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Tesaa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim PT DKI menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tessa menerangkan dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," ujarnya.
KPK saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh JPU KPK sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Untuk diketahui, PT DKI Jakarta, Senin, menerima permintaan banding perlawanan atau verzet yang diajukan JPU KPK terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di PT DKI Jakarta, Jakarta, Senin.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Gazalba Saleh.
Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.
Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ucap Subachran.
Mengingat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan, majelis hakim PT DKI Jakarta mengeluarkan amar putusan mengadili sendiri.
Dalam hal ini, PT DKI Jakarta memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh. Surat dakwaan atas nama yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Selain itu, surat dakwaan JPU KPK dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," imbuh Subachran.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh
Fahzal menyebutkan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba ialah tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Dengan demikian, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Baca juga: Pengadilan Tipikor akan kembali adili perkara Gazalba Saleh
Baca juga: Pengadilan Tinggi: Surat dakwaan Gazalba Saleh telah memenuhi syarat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024