Teorinya kalau kita bagus membangun Kota Layak Anaknya, maka artinya hak anak terpenuhi, bermain, berpartisipasi...
Surabaya (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan realisasi Indeks Perlindungan Anak tidak sejalan dengan realisasi Kota Layak Anak (KLA) karena terdapat daerah dengan predikat KLA namun belum mampu memberi perlindungan kepada anak.

Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan seharusnya kota yang mendapat predikat KLA harus sudah mampu memberikan perlindungan terhadap anak sesuai yang ditetapkan dalam indikator.

“Teorinya kalau kita bagus membangun Kota Layak Anaknya, maka artinya hak anak terpenuhi, bermain, berpartisipasi. Hak terhadap pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan tercapai, maka skor KLAnya pasti bagus,” katanya dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan anak pilar upaya peningkatan kualitas SDM

Di sisi lain, Pribudiarta mengatakan justru di daerah-daerah yang berpredikat KLA masih banyak terdapat kasus-kasus kekerasan terhadap anak mulai dari perundungan di lingkungan pendidikan hingga kekerasan di dalam keluarga.

Ia menjelaskan apabila pemerintah daerah (pemda) bagus dan mencapai KLA maka seharusnya memiliki skor perlindungan yang bagus, namun pada kenyataannya hal ini tidak sejalan sehingga harus segera dievaluasi.

“Inilah yang masih menjadi proses. Indeks perlindungan anak adalah outcome dilihat dari variabelnya bagaimana hak-hak anak terpenuhi. Jadi harusnya saling terkait,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian PPPA minta dukungan pemda perkuat regulasi lindungi anak

Pribudiarta menuturkan saat ini Kementerian PPPA sedang menganalisis dan mengevaluasi Program KLA, termasuk untuk melihat proses implementasi KLA dan ada atau tidaknya pengaruh anggaran yang terbatas terhadap realisasi implementasi KLA.

Indikator yang tidak tercapai ini terjadi pada 2022 yaitu indeks perlindungan khusus anak, indeks pemenuhan hak anak, dan persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif.

Ketiga indikator tersebut masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Secara rinci, lanjutnya, untuk Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) hanya 75,21 dari target 77,7, Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) hanya 60,33 dari target 67,6 persen, serta persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif sebesar 80,76 dari target 100.

Baca juga: Wujudkan RI layak anak, Kementerian PPPA verifikasi KLA kabupaten/kota

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024