Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB
4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
6. Di Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB
7. Di Kantor Giant Poris Batu Ceper T dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB
9. Di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Di Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman GTown House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Di Danau Wisata Cipeucang Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
12. Di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob Depok pukul 08.00-12.00 WIB
14. Di Halaman Parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Pemprov DKI hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024