Jakarta (ANTARA) -
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana memastikan penanganan perkara KM MT Arman 114 Mehdi Yousefi berbendera Iran di Batam,  Kepulaun Riau, berjalan secara transparan dan berkeadilan.
 
"Sama halnya dengan perkara lain, tugas jaksa selalu menempatkan diri untuk tidak berpihak dalam proses penyidikan hingga proses penuntutan," kata Asep dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
 
Penekanan ini disampaikan Asep, saat menerima kunjungan Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi di Jakarta, Senin (24/6), dalam rangka penyampaian informasi terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.

Baca juga: Ketua MPR apresiasi upaya Bakamla tangkap supertanker Iran di ZEE RI

Baca juga: Bakamla untuk pertama kalinya temukan kapal asing kelabui data AIS
 
Dubes Iran menyampaikan permohonan agar Kejaksaan RI dapat mengupayakan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa bermaksud untuk mengintervensi prosesnya.
 
Pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia juga menyampaikan permohonan agar Kejaksaan RI dapat mengawal proses penyerahan barang bukti hingga dapat diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung.
 
Selain itu, Duta Besar Republik Islam Iran juga menuturkan bahwa sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum yang adil, tegas, dan transparan.
 
Oleh karenanya, Kedutaan Besar Republik Islam Iran menaruh kepercayaan tinggi terhadap proses hukum di Indonesia, termasuk penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.
 
Asep mengapresiasi kepercayaan Pemerintah Iran sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia dan kepercayaannya terhadap institusi Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum.
 
"Kami akan terus menjaga kepercayaan itu agar sistem hukum di Indonesia, termasuk aparat penegak hukumnya senantiasa melindungi semua pihak," ujar Asep.
 
Tak hanya itu, Asep juga menjamin Kejaksaan akan melindungi hak-hak pemilik kapal bila akan menyaksikan dan mengawal proses persidangan.
 
Kejaksaan, kata dia, akan memfasilitasi dan memenuhi hak-hak terdakwa dengan catatan setiap proses persidangan menjadi kewenangan penuh dari pengadilan.

Asep juga menyampaikan Kejaksaan akan mempertimbangkan masukan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia yang mewakili sikap atau pernyataan resmi pemerintah Iran terkait perkara dimaksud.
 
Di samping itu, Kejaksaan akan berupaya maksimal melalui porsi kewenangan jaksa dalam proses penyusunan dakwaan dan tuntutan.
 
"Kami senantiasa bekerja dengan penuh kecermatan dan ketelitian, dan kami juga mengoptimalkan pengalaman kami dalam penanganan perkara yang menjadi atensi pemerintah negara lain melalui duta besarnya," ujar Asep.
 
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol beserta jajaran, Legal Department pada Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran Ansari, Tabatabaei dari Organisasi Pelabuhan dan Maritim, Asisten Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Ali Pahlevani, dan pemilik kapal Arman 114 Mehdi Yousefi.
 
Sebagai informasi, polemik Kapal MT Arman 114 Mehdi Yousefi sudah bergulir selama dua pekan terakhir di Pengadilan Negeri Batam, terkait pembuangan limbah B3.
 
Kapal tersebut diamankan petugas berwenang RI, terkait penurunan 21 awak kapal WNA asal Suriah dan Mesir. Kapal tersebut oleh banyak pihak diklaim sebagai barang dikuasai negara. Terdakwa dalam perkara ini adalah Kapten Kapal Mahmoud Abdelaziz Mohammed Hatiba.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2024