Sidang Walfrida hadirkan kembali dokter saksi ahli

  • Kamis, 30 Januari 2014 08:13 WIB

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Tinggi, Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, dalam persidangan lanjutan kasus Walfrida Soik, Rabu (29/1) telah menyetujui permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil kembali kelima saksi yakni para dokter yang pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

Hakim YA Dato Azmad Zaid bin lbrahim memutuskan untuk memanggil terlebih dahulu 2 (dua) saksi dokter yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya yaitu tanggal 16 Februari 2014, demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima ANTARA, Rabu malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia lbrahim, menyampaikan permohonan kepada Hakim, YA Dato Azmad Zaid bin lbrahim untuk memanggil kembali kelima saksi yang pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Kelima saksi tersebut adalah para dokter yang memeriksa kejiwaan WS, melaksanakan bedah mayat dan dokter yang memberikan pengobatan penyakit parkinson kepada korban.

Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur menyetujui pemanggilan 2 (dua) dari S (lima) dokter tersebut karena dianggap terkait dengan kondisi kejiwaan WS yang sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Tim Pengacara. Sementara 3 (tiga) dokter lainnya dianggap sudah cukup didengarkan keterangannya pada sidang sebelumnya.

JPU tetap memohon dipanggilnya kembali 5 (lima) dokter tersebut dengan argumentasi bahwa ada isu-isu baru yang timbul yang perlu diklarifikasi oleh kelima dokter tersebut setelah pemanggilan kembali 7 (tujuh) saksi oleh Tim Pengacara pada sidang-sidang sebelumnya. Selanjutnya, terkait pemanggilan 3 (tiga) saksi dokter lainnya akan diputuskan kemudian.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan mengharapkan pemanggilan ulang para saksi tidak akan memperlambat proses peradilan terhadap WS yang telah berjalan sekitar 3 tahun.

Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, Tim Satuan Tugas Pelayanan dan perlindungan WNI/TKI KBRI Kuala Lumpur selalu hadir dalam setiap persidangan guna mengawal proses peradilan terhadap WS.

Wilfrida didakwa membunuh majikannya akibat disiksa terus-menerus. Diduga ada pemalsuan dokumen, sehingga umurnya menjadi 21 tahun padahal dia mungkin masih anak-anak saat dugaan pembunuhan itu terjadi Desember 2010 lalu. Ia terancam hukuman mati.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait