Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) komitmen mengomunikasikan kebijakan-kebijakan yang diterbitkan kepada stakeholder maupun masyarakat luas.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat menerima penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rakornas KPI 2024 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) Ke-91 di Tangerang, Banten, Senin.

Dia menyampaikan rasa bangganya atas capaian yang diraih Kementerian PANRB.

"Ini membawa kebanggaan tersendiri bagi Kementerian PANRB, bahwa kontribusi kami dalam memudahkan masyarakat mendapatkan informasi itu mendapatkan penghargaan dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Rini menjelaskan bahwa Kementerian PANRB berkomitmen untuk terus menyebarluaskan kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan.

Dengan cara ini masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kebijakan-kebijakan tersebut dapat mengaksesnya dengan baik.

Sebagai informasi, Kementerian PANRB memiliki program Bisa Tanya Kebijakan PANRB sebagai media penyebarluasan kebijakan yang dapat diikuti stakeholder maupun masyarakat secara daring.

Kementerian PANRB juga memiliki chatbot SiPanDay serta kanal PPID untuk mengakses permohonan informasi.

"Kami akan terus menerus mempertahankan serta mengembangkan pola seperti ini agar masyarakat tetap terus mendapatkan informasi dari Kementerian PANRB," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menjelaskan Negara memiliki tanggung jawab konstitusi agar informasi yang didapatkan oleh warga negara bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan, serta kedaulatan bangsa.

Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat.

"Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat. Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat," ujar Ma'ruf.

Ia juga berpesan agar penyiaran nasional baik televisi maupun radio harus kembali mendapatkan tempat di hati masyarakat luas sebagai sumber informasi utama yang kredibel.
Hal ini penting agar siaran-siaran nasional kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"KPI harus terus mengawal dan melaksanakan pengawasan penyiaran dengan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pastikan masukan masyarakat atas program penyiaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.

Baca juga: Menpan RB resmikan MPP baru, kini ada 206 se-Indonesia

Baca juga: Menpan RB: RPP non-ASN harus adil bagi seluruh pihak

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024