Dalam waktu dekat akan kami lepasliarkan ke habitat asalnya
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi sebanyak 69 satwa liar endemik Maluku dari Balai KSDA Sulawesi Utara.

“Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil sitaan dan temuan petugas, serta serahan masyarakat kepada Balai KSDA Sulawesi Utara, yang selanjutnya dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin.

Dia menjelaskan, puluhan satwa tersebut dengan rincian, 11 ekor kakaktua putih (Cacatua alba), 29 ekor kasturi Ternate (Lorius garrulous), empat ekor Nuri Kalung-ungu (Eos squamata), empat ekor ular mono tanah (Candoia paulsoni), satu ekor soa layar (Hydrosaurus amboinensis), sembilan ekor kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), dan 11 ekor Nuri Maluku (Eos borena).

Sebelum ditranslokasikan ke wilayah Maluku, burung-burung tersebut sudah menjalani proses perawatan, karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan satwanya di kandang PPS Tasikoki.

Seto mengatakan, satwa-satwa tersebut juga telah diperiksa kesehatannya saat tiba di Maluku dan dinyatakan layak untuk dikembalikan ke alam.

Saat ini puluhan satwa itu telah berada di Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Ternate dan sebagiannya di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Ambon, sedang menjalani masa adaptasi di bawah pengawasan Dokter Hewan dari PPS Tasikoki dan World Parrot Trust (WPT).

“Dalam waktu dekat akan kami lepasliarkan ke habitat asalnya,” kata Seto.

Ia berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera melaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati tumbuhan satwa liar (TSL) tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” kata Seto.

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Pewarta: Winda Herman
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024