kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dapat meminimalisasi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, mengingat program ini membantu industri dalam negeri untuk meningkatkan serapan barang yang diproduksi.
 
"Pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Senin.
 
Dirinya mengatakan, guna memperkuat daya saing industri domestik dalam kebijakan P3DN, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 telah merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa kementerian dan lembaga untuk membeli produk hasil UMKM, dan industri kecil menengah (IKM).
 
Bagi industri yang ingin mengikuti program ini mesti memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikeluarkan Kemenperin sebagai jaminan bahwa produk yang dijual adalah hasil produksi dalam negeri.
 
Oleh karenanya guna mengoptimalkan serapan pasar bagi produk IKM dalam negeri, Kemenperin memberikan fasilitas pendaftaran TKDN secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai regulasi yang berlaku, serta rutin menggelar bimbingan teknis dan konsultasi TKDN, seperti yang dilakukan di Tangerang, Banten pada 21 Juni 2024.
 
"Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil," katanya.
 
Lebih lanjut, Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin Riefky Yuswandi menyampaikan, berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN industri kecil (TKDN-IK) per tanggal 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk.

 
Baca juga: LKPP target pengadaan 2024 untuk produk dalam negeri capai 95 persen
Baca juga: Jabar jadi provinsi dengan belanja produk dalam negeri tertinggi
Baca juga: Realisasi belanja PDN Kementerian PUPR capai 93,53 persen pada 2023

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024