Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan korupsi alat laboratorium IPA Mts dan MA Kementerian Agama tahun 2010, Affandi Mochtar, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari dari 29 Januari 2014.
Hal itu menyusul pelimpahan tahap dua berkas tersangka dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Pelaksanaan Tahap II atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Atas Nama Tersangka Affandi Mochtar di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu malam.
Ia menjelaskan tersangka selaku Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) bersama-sama dengan tersangka Firdaus Basuni, Ace Saefudin, Rizal Roihan telah melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tujuannya, kata dia, demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Akibatnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17.913.406.851,82," katanya.
Adapun pasal yang rencananya akan didakwakan, kata dia,
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(R021/I007)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014