Yogyakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut media sosial (medsos) masih banyak digunakan sebagai sarana transaksi jual beli narkoba di wilayah ini.
"Cara mengedarkan barang bukti (BB) narkotika tersebut melalui transaksi jual beli banyak menggunakan Instagram (media sosial) dan pembayaran melalui online (SMS Banking, Mobile Banking dan lainnya)," kata Kepala BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol. Andi Fairan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Setelah terjadi transaksi dan ada kesepakatan, kata Andi, maka narkotika biasanya diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau perantara.
"Titik lokasi tempat BB Narkotika disimpan diinfokan kepada calon pembeli disertai dengan foto gambar titik lokasi BB," jelas Andi.
Andi menuturkan hal itu berdasarkan hasil pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Periode Januari sampai Juni 2024 yang tercatat sebanyak 8 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total 9 berkas perkara.
BNNP DIY selama periode itu mencatat total sebanyak 12 tersangka yang terdiri 10 Laki-laki dan 2 perempuan.
Sementara itu, total barang bukti berupa sabu yang berhasil disita seberat 43,77 gram dan 10 butir tablet metamphetamine seberat 3,1 gram dengan total berkas P21 sebanyak 5 berkas.
"Kami mengamankan 12 tersangka dengan kategori pengedar sebanyak 9 orang, perantara jual beli sebanyak 1 orang dan penyalahguna yang terkait jaringan sebanyak 2 orang," kata dia.
Adapun Modus operandi yang digunakan yaitu tersangka pengedar mendapatkan BB narkotika (Sabu dan lain-lain) dari luar wilayah Yogyakarta dan membawa ke Yogyakarta dalam bentuk BB narkotika yang telah dipecah-pecah di beberapa tempat.
"Terbagi menjadi bagian kecil dalam bentuk paket yang dikemas dalam plastik klip kecil dan siap diedarkan," ujar dia.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu, kata Andi, tidak lepas dari dukungan seluruh masyarakat DIY baik masyarakat perkotaan maupun masyarakat yang ada di pesisir, serta dukungan dari media baik media elektronik maupun media cetak.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat DIY, terutama masyarakat di pesisir pantai serta rekan-rekan wartawan untuk bergerak bersama BNNP DIY dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," kata dia.
Baca juga: Bareskrim ungkap transaksi narkoba di Bali lewat aplikasi Telegram
Baca juga: Sabu-sabu diselipkan dalam barang elektronik saat transaksi
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024