Proses terbagi tiga yakni, pembuatan makalah, presentasi, dan sesi wawancara
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat  menyosialisasikan pemilihan anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat kepada 42 calon anggota yang diajukan dari kelurahan di delapan kecamatan.
 
"Kegiatan sosialisasi ini secara umum memberikan pemaparan tentang tahapan pelaksanaan pemilihan. Proses terbagi tiga yakni, pembuatan makalah, presentasi, dan sesi wawancara. Jadi terkait pelaksanaan jadwal uji kelayakan dan kepatutan," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota (Sekot) Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin.
 
Denny mengatakan kegiatan pemilihan Dewan Kota ini sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 116 Tahun 2013 tentang Pemilihan Dewan Kota. Prosesnya, pemilihan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPKD) yang dibentuk dari unsur masyarakat, kampus, dan keprofesian.
 
"Panitia terdiri dari tujuh orang. Komposisinya dari tiga dari perguruan tinggi, dua dari organisasi masyarakat dan dua lagi dari unsur keprofesian," ujar Denny.
 
Kegiatan sosialisasi ini secara umum memberikan pemaparan tentang tahapan pelaksanaan pemilihan. Proses terbagi menjadi tiga, yakni pembuatan makalah, presentasi dan sesi wawancara.
 
Para peserta merupakan perwakilan dari tiap kelurahan di Jakarta Pusat. Nantinya, proses pemilihan akan menentukan sebanyak delapan orang Dewan Kota sesuai dengan asal kecamatan masing-masing.
 
Menurut Denny, meski fungsi dan tugas dari Dewan Kota tidak seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun peran mereka di tiap kota dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta tetap strategis.
 
Adapun keberadaan Dewan Kota, kata Denny, menjadi mitra bagi wali kota dan bupati dalam proses pembangunan serta memajukan daerah.
 
Lebih lanjut, Denny menjelaskan dari  44 kelurahan terdapat dua kelurahan yang tidak mengirim wakilnya sebagian calon anggota Dewan Kota, yakni Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang dan Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir.
 
"Ke depan peran Dewan Kota juga akan didorong untuk melakukan pengawasan. Seperti apa teknisnya, kita sama-sama tunggu Perda nya yang tengah dipersiapkan," ucap Denny.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Jakarta Pusat, Ishran Prasetyawan mengatakan tidak adanya wakil dari dua kelurahan itu tidak akan mempengaruhi proses pemilihan. Proses uji kepatutan dan kelayakan akan dilaksanakan sesuai rencana pada awal Juli 2024 mendatang.
 
"Rencananya akan dilaksanakan pada 1-5 Juli 2024. Prosesnya akan berdasar sesuai kecamatan," ucap Ishran.
Baca juga: Menuju era baru Daerah Khusus Jakarta
Baca juga: Dewan Kota Jaksel selenggarakan pelatihan kepemimpinan bagi pemuda
Baca juga: Anggota Dewan Kota ajak bahu-membahu selesaikan persoalan di Jakut

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024