Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp9,8 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Atas penindakan tersebut, petugas dapat mengamankan dua orang tersangka berinisial SS dan RR serta barang bukti dua koper berisi 70 kemasan dengan total benih sebanyak 78.750,000 ekor.
"Didapatkan dua buah koper atau bagasi yang tercatat dengan nama inisial SS dan RR, yang akan dibawa ke Singapura dengan penerbangan daerah kode penerbangan ID 7151 rute CGK-Singapura," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Senin.
Dia menjelaskan dalam penindakan itu bermula dari informasi tim analis di bandara tentang adanya dugaan penyelundupan barang ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.
Selanjutnya, kata dia, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama tim BBKIPM Jakarta I dengan mengecek data keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Tim gabungan pun mencurigai para tersangka yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Batik Air pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan yang satunya sebagai sales promotion girls (SPG), mereka diperintah oleh seorang pengendali yang berasal dari Indonesia untuk mengambil koper tersebut di sekitar bandara," jelasnya.
Selain itu, dari pengakuan para tersangka yakni SS dan RF yang sehari-hari diketahui sebagai ibu rumah tangga serta SPG ini diperintahkan seorang pengendali dengan upah Rp3 juta. Saat ini pengendalinya sedang dalam pendalaman pihak kepolisian.
"Saat dilakukan pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir. Kopor milik RF juga kedapatan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Hal itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, Banten," kata dia.
Baca juga: Lanal Lampung bongkar gudang penyegaran BBL ilegal
Baca juga: KKP kedepankan kolaborasi dalam memberantas penyelundupan benur
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024