Jakarta (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra.
 
"Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V (Virgoun), " kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangan di Jakarta, Senin.
 
Namun Syahdudi tidak menjelaskan kapan BGS ini ditangkap, dia hanya menyebutkan tersangka mengakui bahwa dirinya yang memasok narkotika jenis sabu kepada VTP.
 
"Selain itu, kami juga menemukan adanya transaksi keuangan terkait pembelian narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan beberapa puntung bekas pemakaian narkotika sintetis. BGS juga mengakui bahwa dirinya adalah pecandu aktif narkotika jenis sinte," jelasnya.

Baca juga: Sempat ketakutan saat ditangkap, kini Virgoun mulai komunikatif
 
Tersangka pemasok narkoba jenis sabu berinisial BGS (pakai masker) saat digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat, Senin (24/6/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat


Selain itu Syahduddi juga menambahkan bahwa BGS ini merupakan salah satu kru dari band VTP (virgoun) itu sendiri.
 
"Tersangka B ini rekan kerjanya V sebenarnya, dia bekerja sebagai kru band si VTP ini dan memang dalam beberapa keterangan yang disampaikan, dia mengakui beberapa kali memberikan narkotika jenis sabu kepada VTP, " ucapnya.
 
Sebelumnya, polisi telah mengantongi identitas pemasok narkotika jenis sabu kepada musisi Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan seorang wanita berinisial PA.
 
"Kami sudah mengantongi identitas yang memberikan narkotika jenis sabu ke saudara VTP dan saudari PA," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga. 

Baca juga: Tempat indekos Virgoun kembali digeledah
 
Virgoun dan PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) sekira pukul 01.00 WIB di indekos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024