Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengusulkan sejumlah peraturan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan yang akan mengatur tata tertib untuk pelaku usaha perdagangan melalui internet (e-commerce).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina, kepada ANTARA News di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, mengatakan pelaku usaha di internet nantinya harus memiliki unsur legalitas dan teridentifikasi.
Pelaku perdagangan di internet dibagi menjadi dua, yakni pelaku usaha yang menyediakan atau menyelenggarakan aktivitas perdagangan melalui ranah elektronik atau internet.
"Pelaku usaha itu seperti situs-situs yang memilki fitur bagi pengunjungnya untuk menjual barang dan jasa," kata Srie.
Kemudian, pelaku usaha lainnya adalah "merchant" atau penjual barang atau jasa yang menggunakan layanan penyelanggaran perdagangan di internet.
Dia menambahkan, layanan penyelenggaraan aktivitas perdagangan yang digunakan oleh panjual itu nantinya harus memiliki izin.
Sembari menunggu RUU Perdagangan disahkan, Srie mengatakan rancangan peraturan tersebut sudah diformulasikan dalam peraturan pemerintah. Kemudian, ihwal perdagangan melalui internet ini, akan lebih rinci lagi diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam kesempatan terpisah, mengatakan hingga kini pihaknya mencatat jumlah transaksi di perdagangan melalui internet cukup besar. Ironisnya, belum ada regulasi yang mengatur tata tertib tentang perdagangan melalui ranah internet, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidak-adilan dalam berbisnis.
"Sekarang online tidak diatur, padahal persaingannya dahsyat. Misalnya kalau memasang iklan di website kan harus bayar pajak, tapi jika di facebook tidak. Nanti ini akan diatur," ujar Gita.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014