tren perdagangan yang terus meningkat membutuhkan fasilitas dan instalasi ekspor impor yang cukup, agar service level agreement-nya tercapai dan bebas maladministrasi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menyatakan, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis untuk dapat menggenjot ekspor dalam negeri, salah satunya melalui pemenuhan fasilitas.

Yeka mengatakan, ekspor Indonesia terus mengalami tren yang positif. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam tata kelolanya yang mengatur ekspor maupun impor agar tidak ada lagi penumpukan barang.

"Saran Ombudsman yang pertama adalah pemenuhan fasilitas. Jadi tren perdagangan yang terus meningkat membutuhkan fasilitas dan instalasi ekspor impor yang cukup, agar service level agreement-nya tercapai dan bebas maladministrasi," ujar Yeka dalam Kuliah Umum di Universitas Syarif Hidayatullah, Jakarta, Senin.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan perdagangan dengan luar negeri adalah harmonisasi peraturan.

Menurut Yeka, penyelenggara negara harus berkomitmen dalam penyederhanaan dan harmonisasi aturan ekspor impor sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja, kecuali undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ombudsman juga menilai perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi petugas terhadap kebijakan dan regulasi terkini hingga prosedur operasional.

Lebih lanjut, Yeka menyampaikan, perlu adanya peningkatan koordinasi lembaga terkait, seperti penyamaan pemahaman dan peningkatan kerja sama bidang ekspor impor dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas eksternal dalam rangka memperlancar arus ekspor dan impor.

Terakhir, Ombudsman RI juga mendorong penguatan integrasi antara lembaga karantina, bea cukai, dan imigrasi.

"Ini yang bisa dilakukan pemerintah kalau kita mau menggenjot ekspor lebih lagi," kata Yeka.

Sementara itu, Ombudsman menyebut beberapa potensi maladministrasi yang bisa terjadi dalam tata kelola ekspor di antaranya adalah penyelenggara mengabaikan kewajiban hukum dalam pembinaan UMKM eksportir, kemudahan akreditasi, insentif bea dan pajak kepada eksportir, kemudahan modal bagi eksportir, mengabaikan pengaduan, perbedaan perlakukan antar pemohon pelayanan dan penerimaan imbalan.

Baca juga: Ombudsman usulkan bantuan pangan dilanjutkan tiap bulan
Baca juga: Kemendag sebut kinerja ekspor Mei 2024 menguat di seluruh sektor
Baca juga: Kemendag "perangi" munculnya keramik impor

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024