Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto di Tangerang, Rabu, mengatakan 11 pasang sepatu tersebut merupakan bawaan penumpang Warga negara Thailand berinsial JS (24).
"Ada 11 pasang sepatu yang diamankan beserta satu koper berisi paket sabu sebanyak 4.568 gram atau senilai Rp6 miliar lebih," katanya.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari terdeteksinya barang bawaan pelaku yang melakukan perjalanan penerbangan dengan rute China-Jakarta-Bali.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku warga negaraThailand itu meninggalkan barang bawaannya yang sebelumnya sudah terdeteksi oleh petugas.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sudah melakukan perjalanan kembali ke Bali. Akhirnya, petugas pun menelusuri perjalanan pelaku ke Bali.
Dengan koordinasi antarlintas, kepolisian pun berhasil menangkap pelaku di Bali, dengan data diri sesuai nama pada claimtag bagasi.
Usai penangkapan di Bali, kepolisian melakukan pengembangan ke Surabaya lalu Bandung hingga Jakarta sesuai perintah penerima barang.
"Polisi kembali menangkap pelaku WNI berinsial M berusia 30 tahun," ujarnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, paket narkotika dari China tersebut akan dijual kepada penerimanya di beberapa wilayah di Indonesia.
"Ini adalah jaringan internasional dari China," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti sabu telah diserahkan kepada penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan.
Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang narkotika, pelaku dijerat pidana penjara 15 tahun dan dengan RP10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, pelaku dipidana mati.
Pewarta: Achmad irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014