Itu karena perempuan dan anak anak merupakan dua per tiga populasi Indonesia, maka tidak terelakkan bahwa mereka lah pilar penting upaya peningkatan kualitas SDM yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan
Surabaya (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan perempuan dan anak merupakan pilar penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Itu karena perempuan dan anak anak merupakan dua per tiga populasi Indonesia, maka tidak terelakkan bahwa mereka lah pilar penting upaya peningkatan kualitas SDM yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan,” katanya dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Menteri Bintang menyebutkan selama lima tahun pihaknya telah mencatat berbagai kemajuan signifikan dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, walaupun masih perlu untuk terus diperjuangkan.
Sebagai contoh, kata dia, dalam aspek kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, indeks pembangunan gender 2019-2023 telah menunjukkan tren meningkat dan indeks ketimpangan gender trennya menurun.
Baca juga: Kementerian PPPA ajak K/L wujudkan kesejahteraan ibu dan anak
“Ini merupakan praktik baik, namun perlu kerja keras kita bagaimana ketimpangan itu semakin kecil antara laki laki dan perempuan, itu harus kita perjuangkan,” ujar Menteri Bintang Puspayoga.
Selanjutnya terkait perlindungan perempuan dan anak, prevalensi kekerasan perempuan dan anak menunjukkan tren menurun, serta jumlah korban kekerasan yang dilaporkan dan mendapatkan layanan terus meningkat setiap tahunnya.
Menurut Menteri Bintang, hal tersebut menandakan upaya pencegahan kekerasan yang dilakukan cukup efektif sehingga masyarakat semakin menyadari pentingnya melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan layanan yang tersedia juga semakin mudah dijangkau.
Baca juga: KemenPPPA dapatkan DAK Rp101,7 M guna perlindungan perempuan-anak
Keberhasilan upaya perlindungan perempuan dan anak, lanjutnya, turut diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen hukum yang memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Berkenaan dengan regulasi selain UU TPKS, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan juga baru saja resmi dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI atau pengambilan keputusan tingkat dua.
Bahkan upaya-upaya tersebut turut didukung pemerintah daerah (pemda) melalui pesatnya jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, yakni mencapai 333 UPTD dari total 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
Terakhir, sebagai bentuk dukungan kepada pemda pun telah disetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang perlindungan perempuan dan anak yaitu DAK Fisik DPA untuk 2025 serta dilanjutkannya DAK Non Fisik perlindungan perempuan dan anak yang sudah ada sejak 2021.
Baca juga: KemenPPPA: Penerima DAK Nonfisik tahun 2024 bertambah jadi 305 daerah
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024