Kendari (ANTARA) - Komisi pemilihan umum Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memverifikasi faktual (verfak) calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati daerah itu di semua kecamatan dari tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024.

Komisioner KPU Kolaka, Israwati di Kolaka, Senin, mengatakan tim verikasi faktual saat ini tengah melakukan pendataan setelah menerima surat KPU RI nomor 959/FL.02.2-SD/05/2024 perihal verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen).

"Tim verifikasi faktual ini akan melaksanakan tugas di masing-masing kecamatan dan sudah dibuka secara simbolis oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sultra bersama tim teknis lainnya," katanya.

Israwati juga berharap tim verifikasi faktual yang melibatkan PPK dan PPS akan mulai melaksanakan kegiatan verfak itu melaksanakan tugas dengan baik dan profesional dan berpegang teguh terhadap regulasi yang ada.

KPU Kolaka sudah menerima berkas pendaftaran salah satu calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan yakni pasangan Wahyuddin Alie-Sugiarto dengan menyerahkan dokumen persyaratan sebanyak 18.348 dukungan.

"Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan transparan. Dan bakal calon dapat memanfaatkan sistem yang telah kami sediakan untuk memudahkan pengisian dukungan," ungkapnya.

Baca juga: Jalan terjal bagi peserta perseorangan pada Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Bali supervisi terkait bakal calon perseorangan di Karangasem
Baca juga: KPU: Syarat dukungan calon perseorangan diatur undang-undang

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024