Jakarta (ANTARA) - Asuransi perjalanan memiliki sejumlah manfaat bagi Anda atau keluarga yang merencanakan perjalanan di musim libur sekolah pada bulan Juni dan Juli, atau libur tahun baru pada Desember hingga Januari.

Selain menawarkan manfaat, asuransi perjalanan juga diperlukan atas potensi risiko yang bisa muncul akibat keterlambatan penerbangan, bagasi hilang, paspor hilang, kecelakaan, sakit atau cedera saat perjalanan.

"Liburan seharusnya menjadi waktu untuk bersantai dan menikmati momen bersama keluarga atau teman. Namun, risiko tak terduga seperti sakit atau kecelakaan bisa terjadi kapan saja," ujar Marketing Director MPM Insurance Christian Putra dalam siaran resmi pada Senin.

Baca juga: Zurich hadirkan platform digital baru untuk beli asuransi perjalanan

"Dengan asuransi perjalanan dari MPMInsurance, kami ingin memastikan bahwa Anda dapat menikmati liburan dengan tenang, karena semua risiko telah kami tangani," ujar Christian Putra.

Asuransi perjalanan domestik maupun luar negeri menyediakan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama liburan. Mulai dari pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, hingga biaya medis yang tidak terduga di luar negeri.

Dengan memiliki asuransi perjalanan, wisatawan dapat merasa lebih tenang dan fokus menikmati liburan tanpa harus khawatir dengan berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi.

MPMInsurance pun menawarkan asuransi perjalanan yang bisa didapatkan dengan harga mulai dari Rp28 ribu, yang bisa diklaim untuk risiko berikut ini:

Baca juga: Jasa Raharja berikan asuransi perjalanan peserta Mudik Bersama BUMN

1. Keterlambatan Penerbangan
Pemberian santunan setiap 6 jam (internasional) keterlambatan pada pesawat, akibat kejadian di luar kuasa pihak tertanggung.

2. Jaminan bagasi dan barang pribadi
Bagasi dan barang pribadi yang rusak akan digantikan sesuai nilai sebenarnya atau biaya perbaikan yang dikeluarkan. Keterlambatan bagasi dalam minimal 6 jam sejak tiba di tempat tujuan & kehilangan bagasi dan barang-barang yang dibawa akan mendapatkan ganti rugi hingga batas maksimum ketentuan berlaku.

3. Pembatalan dan perubahan perjalanan
Apabila terjadi pembatalan perjalanan dari maskapai, maka akan mendapatkan penggantian biaya perjalanan yang telah dibayar secara keseluruhan. Serta penggantian biaya tambahan untuk mengatur ulang perjalanan.

Baca juga: Great Eastern tawarkan asuransi untuk lindungi perjalanan

4. Biaya medis
Fungsi asuransi perjalanan berikutnya adalah penggantian biaya medis yang Anda keluarkan atau bayarkan akibat cedera yang diderita selama perjalanan.

5. Kecelakaan diri
Pemberian manfaat yang tercantum pada polis jika pihak tertanggung mengalami kecelakaan selama perjalanan.

6. Kehilangan transportasi lanjutan
Asuransi perjalanan juga memberikan kenyamanan selama dalam perjalanan wisata dan bisnis berupa perlindungan terhadap risiko kehilangan transportasi lanjutan (connecting flight).

Baca juga: Pentingnya asuransi perjalanan untuk traveling

7. Tanggung jawab pribadi
Asuransi perjalanan memberikan penggantian kerugian yang pihak tertanggung derita atas terjadinya tuntutan hukum dan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kelalaian atau ketidaksengajaan yang pihak tertanggung lakukan.

8. Perlindungan dari COVID-19
Asuransi Perjalanan dapat diperluas dengan perlindungan atas risiko yang disebabkan oleh COVID-19, baik risiko terjadinya pembatalan perjalanan ataupun biaya perawatan medis yang disebabkan oleh virus tersebut.

Adapun untuk klaim maupun konsultasi asuransi, MPMInsurance memberikan saluran layanan 24 jam untuk mendukung wisatawan menikmati perjalanan nyaman dan aman.

Selain asuransi perjalanan, MPMInsurance turut menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap untuk pribadi maupun bisnis, antara lain asuransi kendaraan atau asuransi mobil, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal hingga asuransi tanggung gugat.

Baca juga: Asuransi perjalanan diprediksi meningkat seiring tren wisata membaik
 

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024