Jakarta (ANTARA) -
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Harahap Purnomo menyebut operasi tangkap tangan (OTT) bukan hiburan, tetapi langkah serius untuk menangkap para koruptor.
 
"Masalah OTT bukan satu satunya cara, memang iya, tapi jangan sampai juga dibilang OTT hiburan saja," kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, dari OTT justru KPK berhasil menangkap menteri, pimpinan lembaga, legislatif, dan kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi suap.
 
Dengan adanya OTT dimana barang buktinya ada berupa uang, pelaku tidak bisa menyangkal.
 
Yudi mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang menyebut OTT sebagai hiburan.

"Saya heran, mengapa Pimpinan KPK bisa bicara sembarangan gitu," katanya.
 
Yudi yang pernah terlibat dalam banyak OTT ketika bertugas di KPK, prihatin atas pernyataan Alex Marwata yang dinilai sembarangan, seolah-olah tidak menghargai Pimpinan KPK sebelumnya sejak era pertama sudah melakukan OTT.

Termasuk menghargai kerja keras pegawai KPK termasuk penyelidik dan penyidik KPK baik mantan dan sampai saat ini masih bekerja di KPK melaksanakan kegiatan OTT dengan penuh resiko yang bisa membahayakan bagi diri sendiri.
 
Justru, lanjut dia, saat ini KPK belum melakukan OTT lagi makin membuat kepercayaan masyarakat menurun karena tidak ada prestasi yang membanggakan.
 
Bagi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri itu, OTT sudah jelas merupakan proses penegakan hukum dengan proses yang jelas dimulai dari adanya pengaduan masyarakat yang melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, kemudian diverifikasi dan benar yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian proses tertangkap tangan.
 
"Di mana pimpinan mengetahui dan menyetujui proses OTT dengan memberikan surat perintah penyelidikan dari Pimpinan KPK," kata Yudi.

Baca juga: KPK sebut OTT di Labuhan Batu terkait pengadaan barang dan jasa
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Baca juga: KPK OTT penyelenggara negara di Kalimantan Timur

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024