Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.
 
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:
 
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Wali Kota Jakarta Barat
 
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
 
Persyaratan yang dimaksud yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024