"RPP Kebijakan Energi Nasional yang akan disahkan harus dapat memberikan keadilan bagi daerah penghasil energi, seperti bagi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara)," ujar Hetifah saat interupsi pada Sidang Paripurna ke-17 DPR RI di Jakarta, Selasa.
Melalui pers rilisnya, dalam sidang tersebut Hetifah menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan energi yang masih perlu perbaikan karena dirasakan masih kurang berkeadilan, terutama bagi daerah penghasil.
Kebijakan energi ini harus diperbaiki khususnya melihat kondisi ketersediaan suplai energi, aksesibilitas infrastruktur, maupun kemampuan daya beli masyarakat di daerah-daerah yang sesungguhnya penghasil atau lumbung energi sangat bermasalah.
RPP tentang kebijakan energi tersebut terdiri atasi 33 pasal pelaksana dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 mengenai energi.
Kekhawatirannya itu berdasrkan saat kunjungan Hetifah ke Kelompok Persatuan Nelayan Kota di pesisir Ujung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan sebelumnya.
Saat itu nelayan mengeluhkan langkanya persediaan bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis solar, sehingga sebagian dari mereka memutuskan untuk tidak melaut, namun solar akan muncul di saat bukan musim melaut.
Selain masalah langkanya BBM, nelayan juga mempertanyakan perusahaan besar lebih mudah memperoleh BBM dan hamper tidak pernah merasakan kesulitan seperti yang dialami nelayan.
"Dari hasil wawancara yang kami lakukan dengan warga dan temuan di lapangan, maka hal itu menjadi kewajiban bagi kami untuk menyuarakan aspirasi warga di hadapan parlemen ini," tutur Hetifah.
Untuk itu, solusi kebijakan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah menambah kuota energi bersubsidi dan jumlah SPBU di laut maupun sungai, melakukan penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan besar yang mengambil jatah BBM dari hak masyarakat. (GFR/KWR)
Pewarta: M Ghofar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014