Ibu rumah tangga SDR (34) berteriak-teriak menyebut anggota polisi Zulkifli sebagai pencuri sehingga warga keluar rumah dan menghakimi korban Zulkifli."Kendari (ANTARA News) - Penyidik Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial SDR (34) sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan terhadap anggota polisi Bripda Zulkifli (18).
"Ibu rumah tangga SDR (34) berteriak-teriak menyebut anggota polisi Zulkifli sebagai pencuri sehingga warga keluar rumah dan menghakimi korban Zulkifli," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Selasa.
Sebelum menetapkan wanita SDR sebagai tersangka, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni US (33) dan RL (36).
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi kuat dugaan kedua tersangka sebagai pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan Bripda Zulkifli lebam di sekujur tubuhnya," kata Agung.
Zulkfili, bintara yang baru dilantik akhir Desember 2013 dianiaya sekelompok orang pada Senin (20/1) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Panjaitan Kelurahan Lepo Lepo, Kota Kendari.
Peristiwa naas bermula saat korban yang berboncengan dengan Fredinato (19) bertandang ke rumah rekan mereka di salah satu rumah kost.
Sepeda motor yang mereka kemudikan diparkir di depan pintu kamar pelaku.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk memindahkan sepeda motor disertai siraman air. Perlakuan itu tidak diterima Fredianto, lalu terjadi adu jotos.
Korban Zulkifli berupaya menengahi namun istri tersangka US berisial SDR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka keluar rumah lalu berteriak-teriak meminta tolong ada pencuri.
Sontak tetangga berhamburan keluar rumah lalu menghajar korban hingga babak belur.
"Korban Zulkifli memperkenalkan diri sebagai anggota polisi tetapi tidak menghentikan amuk warga," kata Agung.
Ayah korban yang juga perwira polisi, Iptu Binta Zalili kemudian bergegas melihat kondisi anaknya yang sudah digiring ke Mapolres Kendari.
Terkejut melihat anaknya babak belur akibat penganiayaan tersebut sang ayah terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Pertolongan segera dilakukan dengan membawa Iptu Binta Zalili ke rumah sakit Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong lagi.
"Kemungkinan dia --Binta Zalili-- terkena serangan jantung karena melihat anaknya babak belur," katanya.
Tersangka pelaku penganiyaan dijerat melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Sedangkan tersangka SDR dijerat pasal 335 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. (S032/KWR)
Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014