Pada saat ditangkap tadi, orangtua tersangka mengatakan jika anaknya sedang mengalami gangguan kejiwaan."
Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Padang akhirnya menangkap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa dan sempat mengamuk serta mengancam akan membunuh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, pada Rabu (22/1) siang.
"Anggota Satuan Reskrim yang melakukan koordinasi dengan baik, akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Muhammad Kurniawan (31), yang nekad ke kantor gubernur itu," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Wisnu Andayana, di Padang, Selasa.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Belibis Blok E11, Air Tawar Barat, Kecamatan Padang utara, Selasa siang. Saat penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan.
Setelah dibekuk, polisi langsung melakukan proses interogasi untuk mengumpulkan semua keterangan. "Pada saat ditangkap tadi, orangtua tersangka mengatakan jika anaknya sedang mengalami gangguan kejiwaan," katanya.
Namun, katanya, pihak kepolisian tidak lantas percaya bagitu saja sebelum selesai melakukan pemeriksaan.
Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Padang.
Kapolres mengatakan, penangkapan yang dilakukan itu merupakan pembuktian bahwa kepolisian tidak main-main terhadap pelanggar hukum.
"Ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum. Semoga kinerja ini tetap dapat ditingkatkan," katanya.
Kejadian pengancaman terhadap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno itu terjadi di kantor gubernur pada Rabu (22/1), sekitar pukul 14.00 WIB. Sesampainya di kantor gubernur, tersangka langsung naik ke lantai dua sambil berteriak mencari gubernur.
Kepada pegawai Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat bernama Dalas, tersangka mengancam akan membunuh gubernur.
Selain berteriak mencari gubernur, tersangka tersebut juga membawa pisau dengan panjang sekitar 25 centimeter.
Kejadian ini sempat menggegerkan dan membuat takut pegawai di kantor Gubernur Sumatera Barat. (HMR/T007)
Pewarta: Hamriadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014