Bogor (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pihaknya siap menindak tegas para pelaku jika terbukti terjadi pelanggaran atas izin impor beras asal Vietnam.
"Izinnya telah kami keluarkan dan kalau terbukti melanggar kami akan tindak segera mungkin," katanya di Kompleks Istana Bogor, Selasa.
Ia mengatakan, izin impor beras dari Vietnam telah sesuai prosedur dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Pihaknya hingga saat ini juga belum menemukan bukti terkait pelanggaran terhadap izin impor tersebut.
"Ini kan keluhan, dari pedagang di Cipinang, bahwa ini banjir (beras impor) kalau banjirnya itu lebih dari beras yang kami izinkan untuk didatangkan dari luar itu artinya pelanggaran, tapi sampai sekarang belum ada buktinya," katanya. Namun demikian, pihaknya menelusuri masalah tersebut.
Seperti diberitakan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton pada tahun 2013. Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica, dengan rincian sebanyak 1.835 ton beras jenis Basmati dan 14.997 ton beras jenis Japonica.
Selama ini impor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Jumlahnya sebanyak 83 kali impor dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan Kemendag sebanyak 16.900 ton melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.
Keseluruhan impor beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor (total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor) yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.
Impor beras tersebut telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan berupa SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kemendag. Walaupun semestinya perijinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/ M-DAG/PER/2/2012. Namun, perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan.
(M041/Z003)
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014