“Saat ini cukup marak pemberitaan di media terkait oknum anggota Polri yang terjerat kasus perjudian secara daring (online), saya tidak ingin ada anggota Polres HST yang terlibat. Saya akan tindak tegas,”
Hulu Sungai Tengah, Kalsel (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) AKBP Jimmy Kurniawan melakukan pengecekan telepon seluler (ponsel) milik personel secara rutin setelah pelaksanaan apel pagi untuk memutus rantai judi online di internal kepolisian.

“Saat ini cukup marak pemberitaan di media terkait oknum anggota Polri yang terjerat kasus perjudian secara daring (online), saya tidak ingin ada anggota Polres HST yang terlibat. Saya akan tindak tegas,” kata Jimmy di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Minggu.

Dia menyebutkan pemeriksaan rutin tidak hanya saat apel pagi saja, namun akan dilakukan dalam waktu dan kondisi tertentu jika dibutuhkan.

“Beberapa waktu lalu, Wakapolres HST juga memeriksa secara langsung ponsel personel setelah pelaksanaan apel pagi, ini akan terus kami lakukan untuk mencegah segala bentuk kegiatan judi online,” ujarnya.

Jimmy menekankan akan menyikat dan menindak tegas semua anggota yang terlibat tindakan perjudian baik secara online maupun secara langsung.

Menurut dia, permainan judi online pada zaman sekarang sangatlah meresahkan, bahkan lebih berbahaya dari kasus narkoba, karena apabila sudah kecanduan tidak hanya merusak diri sendiri saja tetapi juga keluarga, termasuk juga mencoreng nama baik instansi Polri.

Sebagai anggota Polri, kata Jimmy, seharusnya dapat menjaga maruah, martabat, dan nama baik lembaga kepolisian dalam rangka melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Oleh karena itu, dia mengingatkan setiap anggota Polres HST dilarang keras terlibat dalam segala bentuk tindakan perjudian baik online maupun offline karena sanksi berat menanti hingga berujung pemecatan dan pidana penjara.

“Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran kode etik dan tindak pidana bagi personel yang bisa merusak citra instansi Polri,” ujar Jimmy.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024