KPU berpandangan bahwa di UU Pileg itu ada hal-hal yang sebetulnya baik untuk menyelenggarakan Pilpres yang berkualitas, namun di UU Pilpres tidak disebutkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum berencana melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah poin di Undang-undang Pemilu Legislatif yang dapat diaplikasikan pada pelaksanaan Pilpres, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa.
"KPU berpandangan bahwa di UU Pileg itu ada hal-hal yang sebetulnya baik untuk menyelenggarakan Pilpres yang berkualitas, namun di UU Pilpres tidak disebutkan," kata Hadar ketika ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD terdapat beberapa pasal yang menurut KPU dapat diterapkan pada Pilpres 9 Juli mendatang.
Salah satu poin yang perlu diterapkan dalam pelaksanaan Pilpres terkait pemungutan suara di luar negeri yang dilakukan mendahului hari pemungutan suara di dalam negeri.
Untuk Pemilu Anggota Legislatif pada 9 April mendatang, pemilih yang berada di ratusan kantor perwakilan RI di luar negeri mencoblos surat suara terlebih dahulu, yaitu pada 30 Maret hingga 6 April.
"Early Voting" tersebut dilakukan untuk mengakomodasi hak pemilih di luar negeri, sehingga partisipasi pemilih menjadi meningkat dibandingan pada Pemilu sebelumnya.
Selain itu juga terkait daftar pemilih khusus (DPK), yang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karena itu, KPU ingin bertemu dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sejumlah peraturan baru untuk pelaksanaan Pilpres.
"Perbedaan-perbedaan semacam itu yang ingin kami diskusikan. Kami ingin mendapat dukungan terkait pengaturan yang lebih baru di Pileg tetapi tidak ada di Pilpres," ujar Hadar.
(F013/Z003)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014