Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
 
Hal ini, kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono Rudi usai mengikuti upacara HUT Jakarta di kawasan Monas, Sabtu, dibuktikan dengan keberhasilan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penghargaan diserahkan di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Jakarta. Bertempat di Sisi Barat Silang Monas, penghargaan ini diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono.
 
"Penghargaan yang kita raih, yakni berdasarkan prestasi layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kepada Dinas/ Badan/BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023/2024 berupa 147 SKK," katanya.
 
Rudi menyebutkan, fungsi Kejaksaan selain di bidang penuntutan juga di bidang pelayanan hukum. Dari ratusan SKK tersebut, yang sudah menemui titik terang, yakni kasus salah satu hotel di Cikini berupa penyelesaian pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya.

Baca juga: Kejati DKI selamatkan uang negara Rp7,6 triliun pada 2022
 
Adapun nilai perolehan sebesar Rp645 Miliar yang sekarang sepenuhnya sudah menjadi milik Perumda Sarana Jaya beserta pengelolaannya.
 
Rudi mengatakan bahwa sinergi antara Kejati DKI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus dilaksanakan sebaik mungkin. Salah satunya dengan membangun kantor pengacara negara yang berada di kawasan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Ke depannya kami selalu berusaha dan tentunya sinergi terkait pendampingan hukum kedepannya," katanya.

Kejati DKI Jakarta juga akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Sosial dalam penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak yatim-piatu.
Baca juga: Pidsus kejaksaan DKI berhasil kembalikan uang negara Rp1,9 triliun

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024