Jakarta (ANTARA) - Direktur Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo mengungkapkan bahwa dana abadi perumahan yang sedang dibahas pemerintah bisa mengurangi kawasan kumuh di Jakarta.

"Kalau selama ini warga yang belum punya rumah tinggal mengontrak di gang-gang sempit sehingga memunculkan permukiman kumuh," kata Haryo dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.

Dengan adanya dana abadi, kata dia, maka keinginan warga untuk memiliki rumah tinggal sendiri bisa diakomodir.

Haryo menjelaskan, mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan.

"Tapi prinsipnya sama, yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," katanya.

Baca juga: REI DKI usulkan penambahan kuota FLPP

Kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan penghasilan (return) dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan. "Mungkin tidak bisa (diterapkan) sekarang, ya paling cepat 2025," kata Haryo.

Dia menjelaskan, mekanisme dana abadi ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia karena sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund).

Menurut Haryo, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahun. Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi maka calon pembeli rumah akan diberi kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.

Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar mengatakan selain dari APBN, potensi sumber dana abadi perumahan bisa berasal dari luar APBN seperti dana perumahan di BPJS-Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Tansportasi masal gairahkan penjualan rumah di Jakarta

Selain itu iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah lewat APBD serta dana CSR (corporate social responsibility) sehingga dana investasinya semakin besar.

Terkait momentum pelaksanaan dana abadi, Hirwandi mengatakan kalau melihat komitmen pemerintah mendatang yang akan membangun tiga juta unit rumah maka dana abadi perumahan bisa segera diwujudkan.

Hal senada juga disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma. Dia mengatakan, sesuai amanat UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP.

Dana kelolaan BP Tapera itu bisa berasal dari kerja sama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana sumbangan, dana kompensasi dan lain-lain.

Terkait dana abadi perumahan, karena sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut.

"Pemerintah tidak perlu membuat badan baru. Cukup dengan memberikan peran lebih kepada kami,” ujarnya.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024