Marilah kita menggunakan air bersih, di mana kalau ingin digunakan atau dikonsumsi sebagai air minum maka air bersih itu harus dimasak terlebih dahulu hingga mendidih.
Jakarta (ANTARA) - Pakar biologi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dalia Sukmawati mengatakan pemrosesan air diperlukan jika akan dikonsumsi dengan masih ditemukannya bakteri Coliform dan Escherichia coli (E.coli) dalam air tanah yang digunakan oleh masyarakat.

Dalam acara Pengabdian Masyarakat Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia (PERMI) Jakarta untuk Edukasi Air Bersih di Jakarta, Sabtu, Dalia memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian terhadap air di empat RW yang berada di Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur dimulai pada 12 Juni lalu.

Pengajar Prodi Biologi UNJ itu menjelaskan bahwa dari delapan sampel yang didapat dari masing-masing dua rumah di setiap RW tersebut, ditemukan bahwa seluruhnya terkontaminasi Coliform dan E.Coli dengan tingkat yang beragam.

Meskipun kebanyakan E.Coil bukanlah tipe yang berbahaya, namun jenis tertentu dapat berdampak kepada tubuh manusia termasuk menyebabkan diare. Selain itu, dia mengatakan ditemukannya Coliform juga dapat menjadi sinyal keberadaan patogen lain yang berpotensi menimbulkan penyakit ketika manusia meminum air terkontaminasi tanpa dimasak terlebih dahulu.

Baca juga: Kadinkes: Tingkat bakteri E coli di air Pincuran Silangit 6300/250 ml

Baca juga: UI-ISF temukan sumber air Bekasi-Lampung tercemar E.coli


Untuk itu penanganan air yang lebih mumpuni diperlukan, demi menghindari konsumsi air terkontaminasi tersebut oleh masyarakat. Salah satunya beralih dari penggunaan air tanah, terutama yang sumbernya dekat dengan faktor pencemar termasuk tempat pembuangan tinja.

"Tapi kalau misalnya tidak memungkinkan adanya PAM bisa juga dengan nanti bagaimana upaya untuk kita mengeliminasi, salah satu misalnya dengan cara memasak sesuai dengan prosedur yang tepat," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen dan Peneliti Departemen Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Conny Riana Tjampakasari mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan sudah menetapkan standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi.

Di dalam aturan itu menetapkan kadar maksimum yang diperbolehkan untuk E.Coli dan Total Coliform adalah nol.

"Marilah kita menggunakan air bersih, di mana kalau ingin digunakan atau dikonsumsi sebagai air minum maka air bersih itu harus dimasak terlebih dahulu hingga mendidih," katanya.*

Baca juga: Sungai-sungai di Tulungagung tercemar bakteri e-coli

Baca juga: Dinkes: Hasil uji lab temukan E Coli pada sampel makanan mahasiswa UB


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024