Jakarta (ANTARA News) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi Suparman divonis delapan tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap saksi dalam kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Rabu, menilai terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 12 huruf e undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan undang-undang No.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan putusan. Suparman oleh majelis hakim dinilai bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya selaku penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara memaksa Tintin Surtini yang menjadi saksi dalam kasus korupsi yang ditangani terdakwa memberikan sejumlah uang dan barang. "Terdakwa seperti fakta yang terungkap dalam persidangan beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Tintin Surtini," kata majelis. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menjelaskan dari sejumlah pertemuan itu dengan diwarnai beberapa kali ancaman seperti akan dijadikan terdakwa atau akan berpisah dengan suami dan anak, terdakwa meminta sejumlah uang. "Terdakwa juga meminta pada Tintin untuk menukarkan dua buah telepon genggam milik terdakwa dengan tiga buah telepon genggam merek Nokia 9500," kata majelis. Tindakan Suparman yang menghubungi saksi itu, oleh majelis dinilai bertentangan dengan pasal 37 jo pasal 36 huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang batasan antara pegawai KPK dengan pihak yang berperkara. Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis adalah seharusnya sebagai penyidik KPK memberikan contoh, perbuatannya juga mencoreng nama baik KPK dan selama persidangan berlangsung tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain memvonis delapan tahun penjara, majelis juga menghukum Suparman membayar denda Rp200 juta dan bila tidak dibayar akan dipidana enam bulan penjara. Vonis majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis untuk memvonis terdakwa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp200 juta. JPU dalam tuntutannya menjelaskan terdakwa yang saat itu menjadi salah satu anggota tim penyidik perkara korupsi PT ISN dengan terdakwa Kuntjoro Hendrartono dan Lim Kian Yin, telah bertemu dengan Tintin sebanyak 14 kali sekitar pertengahan 2005 hingga Maret 2006. Dari sejumlah pertemuan di luar kepentingan penyidikan tersebut jumlah uang yang diserahkan oleh Tintin pada terdakwa adalah Rp439 juta, uang dalam bentuk dolar AS sebanyak 300 dan tiga buah telepon genggam merk Nokia seri 9500. Dari jumlah itu terdakwa telah mengembalikan Rp100 juta pada Tintin. Menanggapi putusan tersebut Suparman dengan nada suara yang meninggi menyatakan banding atas putusan tersebut. "Saya banding. Semua ini bohong karena hanya berasal dari satu saksi. Pengadilan kejam," katanya usai persidangan. Dengan nada tinggi ia juga menyatakan semua pertimbangan hakim sama dengan apa yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan dari JPU. Bahkan terdakwa usai persidangan sempat melontarkan sejumlah kata "kotor" pada pengadilan Tipikor sebagai ungkapan kekecewaannya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006