"Kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan uji coba mulai 1 Juli 2024 di beberapa provinsi sebagai pilot project,"
Bukittinggi,- (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bukittinggi, Sumatera Barat mendukung perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki kartu JKN yang masih aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Haris Prayudi, Sabtu, mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023 tentang keharusan pemohon SIM harus memiliki kartu JKN aktif.
BPJS bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumbar telah melakukan sosialisasi atas peraturan tersebut.
"Kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan uji coba mulai 1 Juli 2024 di beberapa provinsi sebagai pilot project," katanya.
Menurutnya langkah itu sejalan dengan misi BPJS untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Dengan adanya kebijakan itu, maka BPJS siap memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan atau mendaftar menjadi peserta JKN
Ia menegaskan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi peraturan baru ini.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polres yang ada di wilayah kerja kami dalam implementasi peraturan ini. Selain itu, kami juga akan mengadakan sosialisasi di daerah-daerah untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," katanya.
Pihaknya juga akan menggunakan berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial, dan langsung di lapangan untuk menjangkau sebanyak mungkin warga mengetahui akan informasi ini.
"Bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan iuran dan ingin melakukan pembuatan SIM dapat menunjukkan sudah terdaftar program Rehab BPJS Kesehatan atau cicilan pembayaran iuran," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti program Rehab karena melalui program ini tentunya kartu JKN akan aktif setelah lunas.
Ini juga menjadi solusi bagi pemohon pembuatan atau memperpanjang SIM, jika Kartu JKN belum aktif karena adanya tunggakan (premi) maka dapat melampirkan bukti sudah mengikuti program Rehab atau bukti pelunasan iuran.
Dengan adanya Peraturan No. 2 Tahun 2023 ini, diharapkan jumlah peserta JKN dapat meningkat secara signifikan, sehingga tujuan UHC dapat tercapai dalam waktu yang lebih cepat.
Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Polri dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan kesehatan yang lebih baik dan keselamatan berkendara yang lebih terjamin.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Syaiful Wachid menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Barat terpilih sebagai salah satu dari tujuh provinsi yang terpilih sebagai uji coba untuk implementasi peraturan ini.
"Uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM akan dilaksanakan pada awal Juli hingga September 2024,"katanya.
Secara garis besar untuk prosedur pengurusan SIM ini mulai dari pendaftaran dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan termasuk bukti kartu JKN aktif.
Kemudian lanjut dengan proses identifikasi oleh petugas. Di sini petugas melakukan cek status kepesertaan JKN pemohon berdasarkan NIK pemohon. Setelah itu lanjut ke pencerahan dan pengujian, uji praktik dan pencetakan kartu.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024