"Perbaikan arsip yang rusak ini gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali," kata Kepala ANRI Mustari Irawan di Jakarta, Selasa.
Layanan perbaikan arsip tersebut dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB di kantor ANRI sampai dengan awal bulan Maret 2014.
Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk membantu para korban banjir yang mengalami kerusakan arsip akibat bencana tersebut.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 6 huruf (g) Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung pemerintah dalam penyelenggaraan bencana adalah pemeliharaan arsip.
Hal tersebut, tambah dia, dipertegas dengan pasal 34 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.
Kepala ANRI juga menambahkan ada beberapa langkah guna penyelamatan arsip ketika terjadi bencana, khususnya banjir.
Yaitu mengevakuasi arsip negara ke tempat yang aman, membersihkan arsip dai lumpur dan kotoran menggunakan air bersih dan menyemrotkan larutan alkohol atau etanol 70 persen ke seluruh permukaan arsip secara merata.
Selain itu, mengurai lembaran arsip secara hati-hati dan selanjutnya mengeringkan arsip menggunakan kipas angin di dalam ruangan yang tidak tekena sinar matahari secara langsung.
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014