Beijing (ANTARA) - Pada Juni 2018, Kementerian Perdagangan China mengumumkan keputusan pengenaan bea masuk antidumping terhadap AS dan Korsel  dan Taiwan untuk jangka waktu lima tahun. Bea masuk untuk impor stirena ditetapkan pada kisaran 6,2 persen hingga 7,5 persen untuk Korsel, 3,8 persen hingga 4,2 persen untuk daerah Taiwan, dan 13,7 persen hingga 55,7 persen untuk AS.

Stirena, yang juga dikenal sebagai monomer stirena, merupakan bahan kimia yang digunakan secara luas dalam industri plastik dan karet.

Pada Juni 2023, Kementerian Perdagangan China meluncurkan tinjauan kebijakan antidumping yang diterapkan untuk stirena impor dari Korsel, daerah Taiwan, dan AS, sebagai upaya untuk menindaklanjuti permohonan industri stirena di China Daratan.

Pihak kementerian lalu memutuskan jika penerapan kebijakan antidumping dihentikan, maka dumping stirena dari Korsel dan AS maupun daerah Taiwan dapat terus berlanjut atau terulang kembali, yang dapat berdampak buruk bagi industri stirena di China Daratan, demikian menurut Kementerian Perdagangan China.

Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2024