Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR (bidang hukum) memanggil Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 11 September 2006 untuk menjelaskan berbagai hal mengenai penegakan hukum dan pada kesempatan ini Jaksa Agung diminta menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rusdi Taher.
"Pada 11 September mendatang, kita minta Jaksa Agung tetap menyertakan Rusdi Taher, karena beliau masih dalam posisi jabatan sebagai Kajati DKI. Kalau Rusdi Taher tidak disertakan, saya berharap Komisi III mengagendakan waktu khusus untuk memanggil Rusdi Taher," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP DPR, Gayus Lumbun, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu.
Dia mengakui setiap Jaksa Agung bertemu Komisi III sering menyertakan kepala-kepala kejaksaan tinggi, terutama Kajati DKI Jakarta. Namun dengan adanya kemelut terkait intervensi Kejaksaan Agung pada pembuatan rencana tuntutan (Rentut) oleh Kejati, dikhawatirkan Rusdi Taher tidak disertakan.
"Bisa saja nanti ada alasan dari Kejagung tidak menyertakan Rudi Taher karena dalam status bebas tugas. Tetapi kita berharap Rusdi Taher tetap disertakan karena masih dalam posisi Kajati DKI," katanya.
Pada Raker 11 September mendatang, kata Gayus, Komisi III akan mempertanyakan mengenai intervensi yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Rentut untuk kasus-kasus tertentu yang dibuat Kejati. "Kita akan konfrontasikan mengenai dugaan intervensi itu," kata Gayus.
Selain meminta Kajati tetap hadir dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, pihaknya juga berharap agar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga hadir. (*)
Copyright © ANTARA 2006