"Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024,"
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (21/6) menjadi sorotan, mulai dari KPK geledah tiga rumah terkait korupsi di PT PGN hingga Polri intensif ungkap judi daring sejak tiga tahun terakhir.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. KPK geledah tiga rumah terkait korupsi di PT PGN

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah terkait penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

2. Imigrasi tambah personel tangani kendala sistem perlintasan di Soetta

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menambah sebanyak 100 personel di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) untuk menangani kendala sistem perlintasan.

“Hingga saat ini, sistem perlintasan di bandara dan pelabuhan belum dapat beroperasi normal. Untuk mengatasi situasi tersebut, kami menambah personel di tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat mengecek antrean dan sistem pelayanan perlintasan Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Jumat malam, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Baca selengkapnya di sini

3. Menko Hadi tegaskan Satgas Judi Online putus jalur main judi online

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan memutus jalur untuk bermain judi online.

Di luar itu, Satgas Judi Online juga melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) mengawasi akses pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk judi online.

“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Itu akan kami putus. Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” kata Menko Hadi menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

4. Alexander Marwata tegaskan Presiden tak pernah intervensi KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

“Apakah selama empat tahun, atau jalan lima tahun ini, saya dan pimpinan pernah diintervensi oleh Presiden? Saya sampaikan, Presiden sama sekali tak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK,” kata Alex dalam acara Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Ia juga mengatakan, pimpinan KPK tidak pernah diundang ataupun dipanggil oleh presiden. Presiden dan pimpinan KPK hanya bertemu ketika acara Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia).

Baca selengkapnya di sini

5. Polri intensif ungkap judi daring sejak tiga tahun terakhir

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi daring secara intensif sejak 2022.

“Kami melakukan penindakan seluruh Indonesia itu 3.975 perkara dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka, dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” kata Himawan dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Polri, kata dia, sudah melakukan langkah-langkah kongkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Presiden berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024