Enam kasus itu berasal dari Madiun, Tangerang, dua kasus dari Jombang, Jakarta Utara, dan Tasikmalaya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima sedikitnya enam laporan masyarakat mengenai kasus judi daring atau online yang telah berdampak buruk pada keluarga pelapor.

"Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam (laporan)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, di Jakarta, Jumat.

Sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Enam kasus itu berasal dari Madiun, Tangerang, dua kasus dari Jombang, Jakarta Utara, dan Tasikmalaya.

Nahar menambahkan pelapor kebanyakan adalah para istri yang suaminya berjudi.

"Karena suaminya berjudi, sudah ketergantungan sama judi, (suami) kayak punya keyakinan bahwa judi itu akan membuat hidupnya lebih baik, tetapi dampak akhirnya dia enggak punya uang, gajinya hilang, dia enggak peduli dengan anaknya," katanya.

Baca juga: Menko Hadi tegaskan Satgas Judi Online putus jalur main judi online

Bahkan ada yang si suami sampai menjual perlengkapan sekolah anaknya untuk berjudi.

Di antara enam kasus itu, ada yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anaknya terancam tidak sekolah, maupun istri yang memindahkan anak dari rumah kontrakan karena kondisi rumah yang tidak kondusif lantaran suami tidak bisa lepas dari judi.

Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menko Polhukam RI.

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000 hingga 5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online.

Dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, KemenPPPA mengemban tugas dan fungsi pencegahan.

Baca juga: Indonesia genjot upaya untuk berantas judi online
Baca juga: RS Marzoeki Mahdi Bogor buka pelayanan bagi pecandu judi online
Baca juga: Kriminolog paparkan pendekatan pencegahan kejahatan judi online

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024