Medan (ANTARA) -
Rektor Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sumatera Utara Muhammadi Darwis, MPd menyatakan mendukung wacana penambahan usia pensiun polisi dari 58 menjadi 60 tahun.
 
"Sudah pas itu, usia pensiun 60 tahun. Usia 20 tahun jadi polisi, nikah 25 tahun. Pada usia 55 tahun jika langsung punya anak, anak baru berusia 20 tahun. Itu baru satu anak, bagaimana dua, tiga atau lebih," ucap Darwis dalam keterangan tertulis, di Medan, Jumat.
 
Tentu usia polisi masih produktif, lanjut dia, saat diskusi partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Kepolisian di aula Fakultas Hukum UMTS, jangan telah pensiun, tapi tanggungan masih banyak.
 
Usulan penambahan usia pensiun diatur dalam draf revisi Undang-undang (UU) No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b.
 
"Saya dukung penambahan usia pensiun Polri, dan sangat masuk akal pensiun ditambah jadi 60 tahun," ungkap Darwis.
 
Dalam draf revisi UU No.2/2002 tentang Polri, kata dia, diatur usia pensiun Bintara dan Tamtama pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 60 tahun.
 
Sedangkan Perwira usia 60 tahun serta dapat diperpanjang dua tahun keahlian khusus sangat dibutuhkan, dan jabatan fungsional menjadi 65 tahun.
 
Faktor lainnya, jumlah perimbangan antara anggota kepolisian dengan masyarakat belum seimbang dan tidak tepat.
 
Satu polisi itu harus melayani ribuan orang yang dianggap tidak ideal, maka dengan penambahan usia pensiun angka rasio tersebut bisa tertutupi.
 
"Selain itu, angka harapan hidup masyarakat Indonesia sudah berubah seiring kesehatan juga meningkat. Semula 50-55 tahun menjadi 65-70 tahun," kata Darwis.

Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia Padangsidempuan dr Sri Wahyuni mengatakan, faktor kesehatan memiliki cakupan yang luas dan tidak bisa dibatasi umur atau usia seseorang.
 
Polisi saat ini, papar dia, tidak hanya bertugas di lapangan saja, melainkan juga di kantor dengan keahlian tertentu yang dimiliki.
 
"Untuk usia pensiun itu, selagi kuat fisiknya, memiliki keahlian tertentu didukung pensiun ditambah antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertentu. Kesehatan bukan semata faktor usia saja," ungkap dia.
 
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut, partisipasi publik dalam penyusunan UU Kepolisian di kampus-kampus pertanda tradisi kritis dan akademik tetap terjadi di Sumatera Utara.

Politisi ini mengatakan bahwa angka harapan hidup semakin panjang, tetapi sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun.
 
"Penjelasan saya posisi Indonesia Emas 2045 akan rapuh, tidak baik-baik saja, jika kita tidak tata dari sekarang. Termasuk menata kepolisian ini," jelas dia.
 
jika tidak dimasukkan aturan penambahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, kata Hinca, maka jika ada gugatan ke Mahkamah Agung oleh polisi, majelis hakim akan mengabulkan.

Usia produktif orang di Indonesia saat ini, tuturnya, semakin bertambah kemajuannya dan juga semakin baik harapan hidup, sehingga masuk akal dilakukan penambahan usia pensiun Polri.

"Mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun. Jika ditambah dua tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan. Kita beri kesempatan untuk itu," ungkapnya.

Baca juga: Pakar ingatkan pemerintah hati-hati kaji draf revisi UU TNI dan Polri

Baca juga: Muhammadiyah ingatkan revisi UU TNI dan Polri jangan terburu-buru

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024