Jakarta (ANTARA) - Indonesia meningkatkan upaya untuk memerangi perjudian daring (online) seiring jumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian meningkat di seluruh negeri.
Perjudian, daring maupun luring, merupakan aktivitas ilegal di tanah air. Peserta dan penyelenggara aktivitas perjudian dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.
Sementara itu, mereka yang mendistribusikan perangkat lunak perjudian daring dapat dikenakan sanksi hingga enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa aktivitas perjudian daring yang terjadi pada kuartal pertama 2024 di Indonesia mencapai nilai transaksi gabungan sebesar lebih dari Rp600 triliun.
Juru bicara PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa jumlah orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring telah mencapai 3,2 juta. Dia menjelaskan bahwa sebagian besar individu yang terlibat dalam aktivitas itu adalah anak muda dan warga dari rumah tangga berpenghasilan rendah.
"Sekitar 14.000 transaksi daring tercatat pada periode Januari-Mei tahun ini," katanya
Natsir mengatakan jumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. PPATK mencatat sekitar 11.000 transaksi daring pada 2022 dan sekitar 24.000 transaksi daring pada 2023.
"Semua angka ini menunjukkan bahwa masalah kita terkait perjudian online sangat mengkhawatirkan," kata Natsir.
Menurut dia, sekitar 5.000 rekening bank yang diduga berkaitan dengan perjudian daring telah diblokir untuk sementara waktu.
Dana juga terdeteksi mengalir keluar dari Indonesia ke negara-negara lain, seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Menurut laporan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI), lebih dari 2 juta situs perjudian daring telah diblokir melalui penggunaan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan patroli siber. Namun, situs-situs perjudian alternatif daring terus bermunculan. Pihak berwenang terus meningkatkan upaya pencarian terhadap oknum-oknum yang mengoperasikan dan mempromosikan situs-situs tersebut.
Menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas aktivitas perjudian daring di seantero nusantara.
Langkah ini diambil menyusul laporan terbaru dari pihak berwenang bahwa beberapa aktivitas perjudian daring memiliki kaitan dengan pencucian uang.
Oleh Dames Alexander Sinaga
Pewarta: Xinhua
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024