Impor beras hanya diberikan kepada Bulog, itupun apabila diperlukan. Tahun 2013, Bulog tidak mengimpor karena produksi cukup. Jadi apabila ada impor dari Vietnam, selain yang dilakukan Bulog, Kemendag harus menjelaskan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menginginkan penjelasan Kementerian Perdagangan terkait pengadaan 16,9 ton beras melalui impor yang menjadi polemik di Pasar Induk Cipinang.
"Saya akan klarifikasi dan minta penjelasan soal tersebut, karena izin impor hanya diberikan kepada Bulog," ujarnya di Jakarta, Senin.
Hatta mengatakan seharusnya impor beras tidak terjadi, karena Perum Bulog telah melaporkan bahwa produksi beras nasional mencukupi selama tahun 2013, sehingga impor tersebut tidak dibutuhkan oleh pemerintah.
"Impor beras hanya diberikan kepada Bulog, itupun apabila diperlukan. Tahun 2013, Bulog tidak mengimpor karena produksi cukup. Jadi apabila ada impor dari Vietnam, selain yang dilakukan Bulog, Kemendag harus menjelaskan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah adanya impor beras ilegal sebanyak 16,9 ton karena pengadaan beras asal Vietnam tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Impor beras dengan pos tarif 1006.30.99.00 asal Vietnam, benar-benar ada kegiatan importasinya (83 kali impor)," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso.
Susiwijono menjelaskan beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang tersebut bukan berasal dari penyelundupan. Namun, diimpor melalui Tanjung Priok dan Belawan setelah mendapatkan perizinan melalui Kementerian Perdagangan.
Impor beras tersebut, kata dia, telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan, yaitu surat persetujuan impor, meskipun perizinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/2/2012.
Surat persetujuan impor beras tersebut diterbitkan menggunakan Kode HS 1006.30.99.00 dengan negara asal Vietnam terhadap 58 importir selain Perum Bulog serta total kuota yang diberikan sebanyak 16,9 ton.
"Perijinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan. Keseluruhan importasi beras dengan kode HS dimaksud telah dilengkapi laporan surveyor yang telah diterbitkan dan dikirimkan melalui portal Indonesia National Single Window," kata Susiwijono.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/2/2012, impor beras dengan pos tarif 1006.30.99.00 dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.
(S034/I007)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014