Baca juga: Pemkab Cianjur gencarkan upaya pencegahan kecanduan judi online
Kedua, lanjut dia, pendekatan regulasi, yakni membuat regulasi yang jelas untuk mencegah terjadinya praktik judi online.
Baca juga: KPAI ajak semua pihak cegah judi online di kalangan anak
Dia menyebut pendekatan tersebut sedianya dapat dipakai untuk mencegah kejahatan pada umumnya, termasuk perjudian online maupun konvensional.
Baca juga: Literasi digital terus digiatkan cegah korban judi online bertambah
Meski demikian, dia menilai prioritas saat ini dalam memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat ialah mengedepankan penanganannya terlebih dahulu.
Baca juga: Ketika judi dan kekerasan seks daring mengintai di dunia digital
Menurut dia, penanganan terhadap maraknya judi online pun perlu dilakukan secara terintegrasi, tak hanya dilakukan pada tataran online, serta perlu dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca juga: Menlu: Satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Dia menambahkan bahwa individu yang sudah kecanduan judi online pun bila perlu mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pencegahan situasional yang didasarkan pada tingkat keparahannya.
Baca juga: Kerja sama dengan negara lain diperlukan dalam memberantas judi online
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 14 Juni 2024.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI dan Polri.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024